Koreksi Pasal 74
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup, Rektor bersama MWA wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan yang meliputi neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva bersih; dan
b. laporan akademik yang meliputi keadaan, kinerja, dan hasil yang telah dicapai USU.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperiksa oleh auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
