Koreksi Pasal 71
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan awal USU berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama dengan Menteri.
(3) USU melakukan proses pemindahtanganan kekayaan negara selain tanah yang belum atau dalam proses pada saat ditetapkannya USU sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang penggunaannya diserahkan kepada USU dan tidak dapat dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak lain.
(5) Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan USU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh USU dan hasilnya menjadi pendapatan USU untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi USU.
(6) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh USU setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dilaporkan kepada Menteri.
(7) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca USU dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
(8) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal USU diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(9) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh USU selain tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
(10) Kekayaan USU selain berasal dari kekayaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), juga dapat diperoleh dari sumber lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Semua kekayaan dalam segala bentuk, termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, dan benda di luar tanah tercatat sah sebagai hak milik USU.
(12) Semua hasil pemanfaatan kekayaan USU sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dipergunakan untuk penyelenggaraan fungsi dan tujuan USU.
Koreksi Anda
