Koreksi Pasal 69
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Belanja USU terdiri atas unsur-unsur biaya sesuai dengan struktur biaya yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan.
(2) Belanja USU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikelompokkan dalam belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja sosial, belanja subsidi, dan belanja lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan USU.
(3) Belanja USU direalisasikan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan pendanaan yang akan diterima.
Koreksi Anda
