Koreksi Pasal 66
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Pengelolaan pendanaan USU dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan prinsip nirlaba, efisien, efektif, keterpaduan, produktifitas, otonom, transparan, bertanggungjawab, dan akuntabel.
Koreksi Anda
