Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan pendanaan USU dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan prinsip nirlaba, efisien, efektif, keterpaduan, produktifitas, otonom, transparan, bertanggungjawab, dan akuntabel.
Koreksi Anda