Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai USU terdiri atas Dosen dan tenaga kependidikan. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pegawai negeri sipil yang dipekerjakan; b. pegawai tetap; dan c. pegawai tidak tetap. (3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai USU. (4) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda