Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro menyelenggarakan pelayanan administratif dalam bidang akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, dan keuangan yang terdiri dari bagian-bagian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata laksana unsur pelaksana administrasi diatur dalam Peraturan MWA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda