Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KA memiliki tugas dan wewenang untuk: a. MENETAPKAN kebijakan audit internal; b. mempelajari dan menilai hasil audit internal dan eksternal; c. melakukan analisis manajemen risiko terhadap rencana tindakan atau kegiatan organ USU yang dimintakan kepada KA; dan d. mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada MWA. (2) Anggaran pelaksanaan tugas KA dibebankan kepada anggaran USU. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan tugas dan wewenang KA diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda