Koreksi Pasal 40
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) KA merupakan komite independen melaksanakan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan USU untuk dan atas nama MWA.
(2) Anggota KA dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh MWA.
(3) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(4) KA melaksanakan evaluasi hasil audit USU dalam bidang keuangan.
(5) KA bertanggung jawab kepada MWA.
(6) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota KA diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
