Koreksi Pasal 39
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) DGB merupakan wadah para Guru Besar USU untuk memberikan penilaian etika dan integritas moral.
(2) DGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas seluruh Guru Besar tetap USU.
(3) Wakil Guru Besar dalam SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, dipilih melalui pemilihan dari dan oleh anggota DGB.
(4) DGB dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota DGB untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) DGB bertugas untuk:
a. memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pengembangan keilmuan dan kualitas pendidikan;
b. memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas, dan moral sivitas akademika; dan
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dan SA atas usul pengangkatan Guru Besar, dan doktor kehormatan (doctor honoris causa).
(6) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas DGB dibebankan pada anggaran USU.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
