Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SA menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota SA. (3) Keputusan rapat ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara. (4) Keputusan rapat yang berdasarkan pemungutan suara ditetapkan apabila disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara yang hadir dalam rapat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan rapat SA diatur dalam Peraturan SA.
Koreksi Anda