Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SA bertugas: a. memberikan masukan kepada Menteri mengenai penilaian MWA atas kinerja Rektor yang menyangkut bidang akademik; b. mengusulkan pengangkatan anggota MWA kepada Menteri; c. menyusun kebijakan akademik USU; d. menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika; e. merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan USU dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian; f. memberi masukan kepada MWA berdasarkan penilaiannya atas kinerja Rektor dalam masalah akademik; g. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; h. memberi masukan kepada Rektor dalam penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran; dan i. melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan USU. (2) Dalam hal pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SA berwenang: a. memberikan pertimbangan kepada Rektor atas usulan pembukaan dan penutupan Fakultas, Departemen, Program Studi, lembaga, dan unit akademik lainnya; b. mengusulkan penyusunan Peraturan MWA dalam bidang kebijakan akademik; c. membuat dan MENETAPKAN Peraturan SA; d. memberikan pertimbangan terhadap rancangan Peraturan Rektor di bidang akademik; dan e. secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum terkait dengan mutu akademik dalam penyelenggaraan USU. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Anggaran pelaksanaan tugas SA dibebankan kepada anggaran USU.
Koreksi Anda