Koreksi Pasal 36
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) SA mempunyai fungsi dalam kebijakan dan pengawasan USU di bidang akademik.
(2) SA terdiri dari:
a. wakil Guru Besar;
b. wakil Dosen bukan Guru Besar;
c. Rektor dan wakil Rektor;
d. Dekan; dan
e. direktur pendidikan pascasarjana.
(3) Wakil Guru Besar berjumlah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah anggota DGB.
(4) Wakil Dosen bukan Guru Besar berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang yang dipilih melalui pemilihan oleh masing-masing Fakultas.
(5) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali anggota ex- officio dan wakil Guru Besar.
(6) Anggota SA yang berasal dari anggota ex-officio sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi Rektor, wakil Rektor, para Dekan, dan direktur pendidikan pascasarjana.
(7) SA dipimpin oleh ketua dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Rektor merupakan anggota SA yang tidak dapat dipilih menjadi ketua maupun sekretaris.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(9) Dalam melaksanakan tugas, SA dapat membentuk komisi.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota, ketua, dan sekretaris SA serta pembentukan komisi, tugas, wewenang, dan tata kerja, serta susunan, komposisi, dan jumlah anggota komisi diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
