Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Rektor berakhir apabila yang bersangkutan: a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; b. mundur atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; d. melakukan tindakan tercela; www.djpp.kemenkumham.go.id e. sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam) bulan; f. tidak cakap melaksanakan tugas; g. diberhentikan; atau h. menjadi terdakwa dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun. (2) Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA. (3) Jabatan Rektor yang diberhentikan diisi oleh salah satu wakil Rektor sampai habis masa jabatannya, sesuai dengan Keputusan MWA.
Koreksi Anda