Koreksi Pasal 35
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Rektor berakhir apabila yang bersangkutan:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. mundur atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. melakukan tindakan tercela;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam) bulan;
f. tidak cakap melaksanakan tugas;
g. diberhentikan; atau
h. menjadi terdakwa dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.
(2) Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA.
(3) Jabatan Rektor yang diberhentikan diisi oleh salah satu wakil Rektor sampai habis masa jabatannya, sesuai dengan Keputusan MWA.
Koreksi Anda
