Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural lainnya pada lembaga pendidikan tinggi lain; b. pejabat pada jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga Pemerintah atau pemerintah daerah; c. pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar USU; dan d. pejabat pada jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan USU.
Koreksi Anda