Koreksi Pasal 33
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Rektor mewakili USU di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan dan tujuan USU.
(2) Rektor tidak berwenang mewakili USU apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara USU dengan Rektor dan/atau wakil Rektor; dan/atau
b. Rektor dan/atau wakil Rektor mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan USU.
(3) Apabila Rektor berhalangan sementara, maka Rektor menunjuk seorang dari wakil Rektor untuk bertindak sebagai pelaksana harian Rektor.
(4) Apabila Rektor berhalangan tetap, maka MWA menunjuk seorang wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor hingga berakhirnya masa jabatan Rektor sebelumnya.
Koreksi Anda
