Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat USU. (2) Sekretariat USU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur administrasi USU yang melaksanakan urusan di bidang pelaksanaan administrasi kesekretariatan, hukum, dan kearsipan USU. (3) Sekretariat USU mempunyai tugas: a. menyusun perencanaan sistem pengelolaan administrasi, hukum, dan kearsipan USU; b. melakukan koordinasi penyediaan informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan Rektor; c. melakukan penyusunan rancangan Peraturan Rektor; d. melakukan konsolidasi informasi di lingkungan USU; e. melakukan konsolidasi acara terkait Rektor; f. mengevaluasi sistem pengelolaan kesekretariatan yang telah berjalan; dan g. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Sekretariat USU dipimpin oleh sekretaris USU. (5) Sekretaris USU diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (6) Sekretaris USU bertanggung jawab kepada Rektor. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat USU diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda