Koreksi Pasal 31
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Rektor memiliki tugas dan wewenang:
a. melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. mengelola seluruh kekayaan USU dan memanfaatkannya secara optimal untuk kepentingan USU;
c. membina tenaga kependidikan dan tenaga kerja lainnya yang ditetapkan oleh USU;
d. membina hubungan dengan alumni, lingkungan USU, dan masyarakat pada umumnya;
e. menyelenggarakan pembukuan USU;
f. menyusun rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan USU yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
g. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan USU;
h. melaporkan secara berkala paling lama 6 (enam) bulan sekali dalam bentuk tertulis kepada MWA tentang kemajuan kerja satuan akademik USU;
i. bersama MWA menggalang dan mengembangkan dana untuk kepentingan USU;
j. mendirikan badan usaha berbadan hukum dengan persetujuan MWA;
k. bersama MWA menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor kepada MWA;
m. mengangkat dan memberhentikan Dekan, wakil Dekan, dan unit lain di lingkungan USU;
n. mengangkat dan memberhentikan pegawai USU;
o. menunjuk dan mengangkat auditor internal untuk melaksanakan dan melaporkan hasil audit keuangan dan audit kinerja akademik berdasarkan kebijakan audit yang ditetapkan oleh KA; dan
p. membuka dan menutup Fakultas, Departemen, Program Studi, lembaga, dan unit akademik lainnya dengan memperhatikan pertimbangan SA.
(2) Rektor dalam membuat peraturan di bidang akademik terlebih dahulu mendapat persetujuan SA.
(3) Rektor dapat mendelegasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepada wakil Rektor, Dekan Fakultas, atau pimpinan unit lainnya.
(4) Pendelegasian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Koreksi Anda
