Koreksi Pasal 30
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA melalui pemungutan suara.
(2) Wakil Rektor diangkat paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Rektor oleh MWA atas usul Rektor.
(3) Rektor dan wakil Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Rektor dan wakil Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
