Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor merupakan pemimpin USU dan dibantu paling banyak oleh 5 (lima) orang wakil Rektor. (2) Rektor dan wakil Rektor harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: a. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai jadwal yang telah ditetapkan; b. mampu melaksanakan perbuatan hukum; c. berkewarganegaraan INDONESIA; d. sehat jasmani dan rohani; e. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi; f. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; dan g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun. (3) Rektor dan wakil Rektor di bidang akademik berpendidikan doktor (S3). (4) Pemilihan Rektor dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum masa jabatan Rektor berakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Ketentuan mengenai persyaratan khusus Rektor dan wakil Rektor, serta jumlah dan kewenangan wakil Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda