Koreksi Pasal 29
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Rektor merupakan pemimpin USU dan dibantu paling banyak oleh 5 (lima) orang wakil Rektor.
(2) Rektor dan wakil Rektor harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
c. berkewarganegaraan INDONESIA;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
f. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; dan
g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun.
(3) Rektor dan wakil Rektor di bidang akademik berpendidikan doktor (S3).
(4) Pemilihan Rektor dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum masa jabatan Rektor berakhir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Ketentuan mengenai persyaratan khusus Rektor dan wakil Rektor, serta jumlah dan kewenangan wakil Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
