Koreksi Pasal 28
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) MWA menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Rapat dianggap sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota.
(3) Keputusan rapat ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
(4) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(5) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota yang mewakili dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari jumlah seluruh hak suara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, mekanisme, dan pelaksanaan rapat MWA diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
