Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organ USU terdiri atas: a. MWA; b. Rektor; dan c. SA. (2) Rektor membawahi pelaksana akademik, pelaksana administrasi, penunjang akademik, dan pendukung organ lainnya. (3) Pelaksana akademik terdiri atas Fakultas, Departemen, Program Studi, pendidikan pascasarjana, lembaga penelitian, lembaga pengabdian kepada masyarakat, dan unit lain. (4) Penunjang akademik terdiri atas perpustakaan, pusat sistem informasi, laboratorium ilmu dasar, bengkel universitas, unit manajemen mutu, unit usaha, dan unit penunjang lainnya. (5) Pelaksana administrasi terdiri atas biro pelaksanaan administrasi pada satuan organisasi tingkat universitas lainnya, pelaksanaan administrasi pada tingkat Fakultas atau satuan kerja lain. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penunjang akademik sebagaimana pada ayat (4), dan pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan MWA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda