Koreksi Pasal 24
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Organisasi USU meliputi unsur:
a. penyusun kebijakan umum;
b. penyusun kebijakan akademik;
c. pelaksana akademik;
d. pengawas dan penjaminan mutu;
e. penunjang akademik atau sumber belajar; dan
f. pelaksana administrasi atau tata usaha.
Koreksi Anda
