Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi USU meliputi unsur: a. penyusun kebijakan umum; b. penyusun kebijakan akademik; c. pelaksana akademik; d. pengawas dan penjaminan mutu; e. penunjang akademik atau sumber belajar; dan f. pelaksana administrasi atau tata usaha.
Koreksi Anda