Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) USU dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang memiliki kewenangan yang otonom di bidang akademik dan nonakademik. (2) Kewenangan USU meliputi: a. MENETAPKAN organisasi, tata kelola, dan mekanisme pengambilan keputusan secara mandiri; b. mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel; c. mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan; d. membuka, menyelenggarakan, mengubah, dan menutup Program Studi; dan e. mendirikan dan mengelola badan usaha berbadan hukum dan membentuk serta mengelola dana abadi. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Kewenangan USU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas; b. transparansi; c. nirlaba; d. penjaminan mutu; dan e. efektifitas dan efisiensi.
Koreksi Anda