Koreksi Pasal 21
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) USU mendorong, memfasilitasi, dan mengembangkan kemitraan dalam penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara efektif, efisien, dan akuntabel.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompok yang dikoordinasikan oleh Departemen, Fakultas, atau lembaga pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan mandatnya.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan baik secara mandiri oleh USU maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, kerja sama nasional, dan/atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengabdian kepada masyarakat yang bersifat interdisiplin ilmu atau multidisiplin ilmu dapat diselengggarakan oleh lembaga penelitian yang berkoordinasi dengan Departemen dan/atau Fakultas terkait.
(5) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berbasis pada hasil kajian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
