Koreksi Pasal 18
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) USU berhak memberikan penghargaan kepada Dosen, tenaga kependidikan, Mahasiswa, alumni, anggota masyarakat, dan lembaga sosial/kemasyarakatan sebagai bentuk pengakuan atas prestasi, jasa, inovasi, dan pengabdian kepada USU, bangsa, dan negara.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
