Koreksi Pasal 14
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) USU dapat menyelenggarakan pendidikan jarak jauh.
(2) Pendidikan jarak jauh merupakan proses belajar mengajar yang dilakukan melalui penggunaan berbagai media komunikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pendidikan jarak jauh bertujuan:
a. memberikan pelayanan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler; dan
b. memperluas akses serta mempermudah layanan USU dalam pendidikan dan pembelajaran.
(4) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(5) Penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
