Koreksi Pasal 63
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan, berlaku peraturan internal USU.
(2) Peraturan internal USU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peraturan:
a. MWA;
b. Rektor;
c. SA;
d. DGB; dan
e. Dekan/direktur pendidikan pascasarjana/ lembaga.
(3) Peraturan MWA dapat diusulkan oleh SA dan/atau Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
