Koreksi Pasal 61
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) USU menyelenggarakan sistem penjaminan mutu berupa kegiatan sistematik untuk meningkatkan mutu USU secara berencana dan berkelanjutan.
(2) Penjaminan mutu dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar.
(3) Penjaminan mutu didasarkan pada sistem penjaminan mutu USU dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
