Koreksi Pasal 19
PP Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPRD paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.
Koreksi Anda
