Koreksi Pasal 28
PP Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti orientasi pelaksanaan tugas sebagai anggota DPRD pada permulaan masa jabatannya dan mengikuti pendalaman tugas pada masa jabatannya.
(2) Anggota DPRD melaporkan hasil pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan DPRD dan kepada pimpinan fraksinya.
Koreksi Anda
