Koreksi Pasal 27
PP Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat DPRD maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.
(2) Anggota DPRD tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang
dikemukakan dalam rapat DPRD maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota DPRD yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
