Koreksi Pasal 26
PP Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota DPRD berhak membela diri terhadap dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik dan peraturan tata tertib DPRD.
(2) Hak membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan.
Koreksi Anda
