Koreksi Pasal 24
PP Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.
(2) Usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sesuai Kode Etik DPRD.
Koreksi Anda
