Koreksi Pasal 23
PP Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan kepada pemerintah daerah berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD baik secara lisan maupun secara tertulis.
(2) Jawaban terhadap pertanyaan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara lisan atau secara tertulis dalam tenggang waktu yang disepakati bersama.
Koreksi Anda
