Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, didampingi oleh rohaniawan sesuai dengan agamanya masing-masing. (2) Dalam pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota DPRD yang beragama: a. Islam, diawali dengan frasa “Demi Allah”; b. Protestan dan Katolik, diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”; c. Budha, diawali dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”; dan d. Hindu, diawali dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”. (3) Setelah mengakhiri pengucapan sumpah/janji, anggota DPRD menandatangani berita acara pengucapan sumpah/janji.
Koreksi Anda