Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota DPRD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4), yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh ketua atau wakil ketua DPRD dalam rapat paripurna istimewa DPRD. (2) Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua atau wakil ketua DPRD dalam rapat paripurna istimewa DPRD. (3) Anggota DPRD pada daerah otonom baru yang belum mempunyai pengadilan tinggi atau pengadilan negeri mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua atau wakil ketua pengadilan tinggi atau pengadilan negeri pada daerah induk.
Koreksi Anda