Koreksi Pasal 5
PP Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam rapat paripurna istimewa DPRD provinsi.
(2) Dalam hal ketua pengadilan tinggi berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi dipandu oleh wakil ketua pengadilan tinggi.
(3) Dalam hal wakil ketua pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi dipandu oleh hakim senior pada pengadilan tinggi yang ditunjuk oleh ketua pengadilan tinggi.
(4) Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji secara bersama- sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam rapat paripurna istimewa DPRD kabupaten/kota.
(5) Dalam hal ketua pengadilan negeri berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota dipandu oleh wakil ketua pengadilan negeri.
(6) Dalam hal wakil ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota dipandu oleh hakim senior pada pengadilan negeri yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri.
Koreksi Anda
