Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam rapat paripurna istimewa DPRD provinsi. (2) Dalam hal ketua pengadilan tinggi berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi dipandu oleh wakil ketua pengadilan tinggi. (3) Dalam hal wakil ketua pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi dipandu oleh hakim senior pada pengadilan tinggi yang ditunjuk oleh ketua pengadilan tinggi. (4) Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji secara bersama- sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam rapat paripurna istimewa DPRD kabupaten/kota. (5) Dalam hal ketua pengadilan negeri berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota dipandu oleh wakil ketua pengadilan negeri. (6) Dalam hal wakil ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota dipandu oleh hakim senior pada pengadilan negeri yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri.
Koreksi Anda