Koreksi Pasal 4
PP Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan laporan komisi pemilihan umum provinsi yang disampaikan melalui gubernur.
(2) Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sesuai dengan laporan komisi pemilihan umum kabupaten/kota yang disampaikan melalui bupati/walikota.
(3) Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji anggota DPRD dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
(4) Anggota DPRD yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama bertepatan pada tanggal berakhirnya masa jabatan 5 (lima) tahun anggota DPRD yang lama.
(5) Dalam hal terdapat anggota DPRD yang baru tidak dapat mengucapkan sumpah/janji bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan 5 (lima) tahun anggota DPRD yang lama, masa jabatan anggota DPRD dimaksud berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRD yang mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama.
(6) Dalam hal tanggal berakhirnya masa jabatan anggota DPRD jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, pengucapan sumpah/janji dilaksanakan hari berikutnya sesudah hari libur atau hari yang diliburkan dimaksud.
Koreksi Anda
