Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda