Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh: a. penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau b. perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.
Koreksi Anda