Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 16 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2008 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU DAN PEMBERIAN TUNJANGAN ORANG TUA PRAJURIT TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda