Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga di lembaga pemerintah atau swasta wajib diselenggarakan bagi karyawannya melalui penyediaan prasarana dan sarana olahraga untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, kualitas, dan produktivitas kerja karyawan. (2) Lembaga . . . (2) Lembaga pemerintah atau swasta dalam hal melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. wajib menyediakan alokasi waktu yang cukup bagi karyawannya untuk kegiatan olahraga; dan/atau b. dapat membentuk perkumpulan, klub, atau sanggar olahraga. (3) Pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diarahkan untuk mendukung peningkatan prestasi olahraga daerah dan nasional.
Koreksi Anda