Koreksi Pasal 22
PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengembangan bagi olahragawan muda berpotensi dilaksanakan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan, serta melalui tahap pengembangan bakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6).
Koreksi Anda
