Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan tanggung jawabnya bekerja sama secara terpadu dan berkesinambungan.
Koreksi Anda