Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan kebijakan nasional keolahragaan; b. pelaksanaan standardisasi keolahragaan nasional; c. koordinasi pembinaan dan pengembangan keolahragaan; d. penggunaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; e. penyediaan pelayanan kegiatan keolahragaan sesuai dengan standar pelayanan minimum; f. pemberian kemudahan untuk terselenggaranya pada tiap kegiatan keolahragaan; dan g. penjaminan mutu untuk terselenggaranya kegiatan keolahragaan di daerah.
Koreksi Anda