Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional. (2) Tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. pemerataan pembinaan dan pengembangan kegiatan keolahragaan; b. peningkatan mutu pelayanan minimal keolahragaan; c. peningkatan efektifitas dan efisiensi manajemen keolahragaan; dan d. peningkatan kesehatan, kebugaran, dan prestasi olahraga.
Koreksi Anda