Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangan pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan nasional kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan: a. ketentuan tentang otonomi daerah; b. potensi sumber daya alam; c. kemampuan dan potensi sumber daya manusia; d. kemampuan dan potensi sumber pendanaan; dan e. partisipasi dan dukungan masyarakat, di daerah.
Koreksi Anda