Koreksi Pasal 66
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengembangan SPAM, koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) wajib:
a. berpedoman ...
a. berpedoman pada tata cara perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengelolaan, pemeliharaan, rehabilitasi, dan monitoring evaluasi mengikuti ketentuan Peraturan Menteri;
b. memberikan informasi dan laporan mengenai penyelenggaraan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan
c. dalam keadaan tertentu dapat membantu dan memberikan akses kepada masyarakat sekitar dalam pemenuhan kebutuhan minimal akan air.
Koreksi Anda
