Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi dan/atau badan usaha swasta dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM pada daerah, wilayah atau kawasan yang belum terjangkau pelayanan BUMD/BUMN. (2) Koperasi dan/atau badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk khusus untuk usaha di bidang penyediaan SPAM. (3) Pelibatan koperasi dan/atau badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui proses pelelangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup seluruh atau sebagian tahapan penyelenggaraan pengembangan. (5) Koperasi dan/atau badan usaha swasta yang mendapatkan hak berdasarkan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengadakan perjanjian dalam penyelenggaraan SPAM dengan Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. (6) Perjanjian penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling kurang memuat ketentuan: a. ruang lingkup penyelenggaraan; b. standar teknis (kualitas, kuantitas dan tekanan air); c. tarif awal dan formula perhitungan tarif; d. jangka waktu penyelenggaraan; dan e. hak dan kewajiban para pihak. (7) Setelah ... (7) Setelah batas waktu perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selesai, seluruh aset beserta kelengkapannya diserahkan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam keadaan baik dan dapat beroperasi. (8) Pedoman tentang tata cara pelelangan dan penyusunan perjanjian penyelenggaraan, serta tata cara penyerahan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda