Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan lingkup tugas dan tanggung jawab BUMN/BUMD: a. menyelenggarakan pengembangan SPAM yang terpadu dengan pengembangan Prasarana dan Sarana Sanitasi yang ditetapkan; b. melaksanakan rencana dan program proses pengadaan, termasuk pelaksanaan konstruksi yang menjadi tanggung jawabnya, serta pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi; c. melakukan pengusahaan termasuk menghimpun pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan; d. memberi pelayanan penyediaan air minum dengan kualitas dan kuantitas sesuai dengan standar yang ditetapkan; e. membuat laporan penyelenggaraan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung gugat sesuai dengan prinsip tata pengusahaan yang baik; f. menyampaikan laporan penyelenggaraan kepada Pemerintah/ Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan g. mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada masyarakat luas. Bagian ...
Koreksi Anda